Dimana Fungsi Pengawasan DPRD, Dinas DPKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan?

 

Medan ( tumpasnews.com ) Bangunan Ruko tiga unit tampak depan dan dibelakang bangunan juga dibangun ruko lainnya, diduga memiliki izin namun tidak sesuai. Hal ini terlihat saat awak media melintas di jalan Pembangunan 3 lingkungan 6 Kelurahan Glugur Darat 2 Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Selasa (1/8).

Hasil amatan awak media, bangunan tersebut sedang dikerjakan dan seakan lepas dari pengawasan pihak kelurahan, kecamatan, satpol PP Medan dan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan serta perangkat pemerintah kota Medan lainnya.

Menurut pengakuan Marwan Harahap petugas trantib Kecamatan Medan Timur bahwa bangunan ruko yang terletak di jalan Pembangunan 3 tersebut sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun dia juga mengakui jika bangunan tersebut diketahui melanggar roilen jalan dan jumlah unit tidak sesuai dari izin yang dikeluarkan.

Marwan Harahap juga menerangkan jika bangunan yang di konfirmasi awak media sudah pernah dilakukan penindakan oleh Satpol PP Medan, pihak DPKPCKTR  Kota Medan.

" Kalau tidak salah sudah pernah turun DPRD Medan dan tim trantib serta Satpol PP dan dinas Perkim bersama pihak kelurahan melihat bangunan itu. Sekitar bulan Juni kalau tidak salah pak,"ujar Marwan diruangan di Kantor Camat Medan Timur.

Marwan Harahap tidak mau menyebutkan siapa saja anggota DPRD Medan yang ikut turun ke ruko yang terletak di jalan Pembangunan tiga tersebut,  malah dia menganjurkan awak media untuk melakukan konfirnasi ke Satpol PP Medan. "Kalau kami kan hanya bisa menyurati pak, saya lupa siapa saja anggota dewan nya, coba konfirnasi ke Satpol PP aja y pak, selebihnya itu wewenang dinas,"katanya.

Sementara dari pihak Satpol PP Kota Medan, melalui sekretaris mengatakan akan mengecek kembali. Begitu juga pihak dinas DPKPCKTR  Kota Medan, saat di konfirmasi awak media, Kepala Dinas, Endar Sutan Lubis juga belum memberikan jawaban melalui WA pribadinya, hanya terlihat centang 2.

Anggota DPRD Kota Medan yang berasal dari Dapil 3, Paul Mei Anton Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media juga belum memberikan tanggapan. 

Warga sekitar saat ditemui awak media namun meminta namanya tidak dituliskan mengatakan saat ini para pengembang properti sesuka hati ketika ingin mendirikan bangunan. Parahnya lagi, Kepling dan pihak kelurahan dan Kecamatan terkesan tidak ada melakukan tindakan.  "Kalau memang trantib sudah pernah turun melakukan penindakan dan ditemui ada pelanggaran terhadap izin, kenapa bangunan tetap dikerjakan oleh pengembang. Kan setidaknya dilakukan penyegelan atau sebelum izin diperbaiki jangan dulu di kerjakan,"ujarnya.

Warga tersebut sangat mengharapkan pemko Medan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap bangunan bangunan diduga melanggar dan membantu tanpa memikirkan kondisi warga sekitar.

" Coba Abang tanyak lah ke dinas Perkim, dimana saja zona yang dapat membangun ruko, perumahan atau gedung bertingkat. Agar tata letak kota Medan lebih baik dan kita Medan terbebas dari bahaya banjir,"tuturnya.(TS)

Posting Komentar untuk "Dimana Fungsi Pengawasan DPRD, Dinas DPKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan?"