Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Beri Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Sebanyak 64 Orang

Fhoto : Warga Binaan Tanjung Kusta Medan Yang Mendapatkan Remisi



Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Beri Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Sebanyak 64 Orang



Medan ( Tumpasnews. com) 
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berikan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8)
Pemberian hak integritas berupa Remisi Umum kepada 64 warga binaan telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.




“Saya mewakili Karutan Kelas I Medan dan seluruh petugas Rutan Kelas I Medan, pesan saya agar di luar nanti jangan mengulangi perbuatannya, bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terima kasih kepada WBP yang telah menjalani aturan Rutan Kelas I Medan dengan baik”, ujar Zulkifli selaku Petugas Rutan Kelas I Medan
“Terima kasih kepada Bapak Karutan Kelas I Medan atas pelayanan yang baik kepada kami tanpa PUNGUTAN. MERDEKAAA!!!”, seru WBP. (TS)

Posting Komentar untuk "Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Beri Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Sebanyak 64 Orang"