Anggota DPRD Kota Medan Kios Rusunawa Tarifnya Meroket Harus di Tinjau Ulang

Anggota DPRD Kota Medan Kios Rusunawa Tarifnya Meroket Harus di Tinjau Ulang


Medan (tumpasnews.com) 
Kenaikan tarif yang cukup meningkat yang secara keekonomian masyarakat tidak semua punya kemampuan untuk menanggungnya dibanding sebelum Perda tersebut lahir. 
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah patut dipertanyakan prosesnya yang jauh dari keterlibatan masyarakat.
Secara regulasi kelahiran Perda ini sebenarnya cacat karena proses pembuatan Perda tidak melibatkan masyarakat sesuai dengan tata cara pembuatan perundang undangan termasuk Perda.(20/4/2025) 


Diragukan adanya kajian atas kenaikan tarif sewa kios Rusunawa yang lebih keekonomian. Pengontrak kios ini tentunya harus diajak untuk mesesuaikan harga mengingat Rusunawa perlu perawatan dan sebagainya.
Demikian rangkuman pendapat Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ir Elfanda Ananda,MSP menanggapi keluhan warga tentang 'meroketnya' sewa kios dii rusunawa
Kalaupun DPRD yang terlibat dalam pembahasan Perda ini dapat dipastikan bukan mewakili masyarakat karena tidak memahami beban masyarakat kebanyakan. 


"Kita tahu bahwa beban ekonomi masyarakat sedang tidak baik, daya beli reandah, pasar pasar sepi, hotel dan hiburan juga demikian,"ujar
Masyarakat banyak mengeluh dengan situasi saat ini, di satu sisi ada kenaikan tarif mengacu pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa. 


Sewa Kios Rusunawa :
Termurah Rp1.355.400,Termahal Rp4.140.000,Lapak Termahal 'Meroket' Menjadi  Rp43,2 Juta Per Tahun Dari Sebelumnya Rp7,92 Juta. Dikutip dari sumber berita bahwa Akhir-akhir ini sewa lapak jualan(kios) di Rusunawa yang dikelola Dinas PKPCKTR Medan hangat diperbincangkan dan diberitakan di media gara gara seorang ibu penyewaan lapak terkejut dengan kenaikan sewa yang cukup drastis menjadi Rp32,4 juta per tahun padahal sebelumnya cuma Rp660 ribu per bulan atau sekitar Rp7.920.000 untuk ukuran 4x6 M dengan dasar tar8f Rp150 ribu per M. 


Sebelumnya tarif sewa sebesar Rp660 ribu. per bulan untuk ukuran 6x4 meter. Saat ini tarif melonjak menjadi Rp3,6 juta per bulan atau baik drastis 400 persen.
Tarif sewa yang meroketnya tersebut menyebabkan sebagian masyarakat yang menyewa sebelumnya tidak mampu membayarnya.(TS)

Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Kota Medan Kios Rusunawa Tarifnya Meroket Harus di Tinjau Ulang"