Komisi II DPRD Kota Medan Kembali Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Horas Bidan Sumatera Utara Inovatif (Hobisui)

Komisi II DPRD Kota Medan Kembali Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Horas Bidan Sumatera Utara Inovatif (Hobisui) 



Medan (tumpasnews.com) 
Komisi II DPRD Medan Kembali Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Horas Bidan Sumatera Utara Inovatif (Hobisui) panggian ke-II terkait adanya pengaduan dari Bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) kota Medan terkait dugaan kasus penggelapan dana salah satu program IBI Kota Medan sekaligus Ketua Hobisui, Senin (21/04/2025)

 

Wakil Ketua Komisi 2 Modesta Marpaung yang memimpin RDP yang dihadiri para Angota Komisi II DPRD Kota Medan, Anggota IBI dan Team Hukum. Senin (21/04/2025) diruang Komisi II DPRD Medan. “Ketua IBI Kota Medan sekaligus Ketua Hobisui tidak kooperatif dan proses mediasi. Karena sudah 2 Kali panggilan tidk mengindahkan panggilan RDP Komisi II DPRD Kota Medan” hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi 2 Modesta Marpaung.
Dijelaskannya, Dimana sebelumnya Komisi II DPRD Kota Medan sudah memanggil RDP pada 14 April 2025 untuk mediasi kepada Ketua IBI Kota Medan sekaligus Ketua Hobisui terkait terkait dugaan kasus penggelapan dana salah satu program IBI Kota Medan.

Dikatannya, Komisi II DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi bahwa permasalahan ini telah dimediasi, namun Ketua IBI Kota Medan selaku terlapor tidak kooperatif dalam proses mediasi dan tidak menghargai DPRD Kota Medan selaku lembaga perwakilan rakyat yang memediasi permasalahan ini.
Ditambahkannya, Rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan dijadikan referensi oleh anggota IBI kota Medan selaku pelapor untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.(TS)

Posting Komentar untuk "Komisi II DPRD Kota Medan Kembali Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Horas Bidan Sumatera Utara Inovatif (Hobisui) "