Anggota DPRD Kota Medan David Roni Sinaga Melaksanakan Sosper Perda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraruran Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Persampahan
Medan (tumpasnews.com) Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang dilakukan anggota DPRD Medan inisial David Roni dalam dua sesi, Minggu (11/5/2025), di sorot dalam pelaksanaan yang berlangsung pada dua sesi.
Mengutip pemberitaan di sejumlah media online sesi pertama dilaksanakan di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua dilaksanakan di Jalan AR Hakim Gang Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada pukul 14.00 WIB.
Namun berdasarkan laporan dari warga, lokasi Sosper sesi pertama bukan wilayah Kota Medan, tapi sudah masuk Deliserdang. Sedangkan sesi kedua pada hari Minggu kemarin, tidak diketahui unsur Kelurahan Tegal Sari 1 tepatnya pelaksanaan Sosper di Jalan AR Hakim Gang Kantil.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan, Jalan Keramat Indah yang merupakan tempat Sosper pertama ternyata terbagi dalam dua wilayah. Sebagian masuk ke Kota Medan dan sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Deliserdang. Sedangkan lokasi pelaksanaan Sosper yang dilakukan David Roni diduga masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
Namun setelah dicek dan diperkuat dengan rekaman video yang terhubung dengan google map, kawasan itu sudah berada di wilayah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Sementara itu Kepala Lingkungan 9, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Ali Sodikin mengaku, tidak menerima undangan Sosper anggota DPRD Medan.
Menurutnya, lokasi tempat Sosper tidak masuk ke dalam wilayah Medan, tapi Deliserdang.
Sementara Tarigan, salah seorang warga setempat yang mengikuti pelaksanaan Sosper mengaku, kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.
Kepada warga yang datang, menurut Tarigan, diberikan nasi kotak, kue kotak dan souvenir berupa gelas.
Di tempat terpisah, Sekretaris Lurah Tegal Sari I, Lukman Hakim mengaku, tidak menerima undangan mengenai pelaksanaan Sosper anggota DPRD Medan dan tidak ada menerima undangan.
Untuk lebih memastikan hal itu, Lukman Hakim memanggil Kepala Lingkungan untuk menanyakan perihal pelaksanaan Sosper tersebut. Namun Kepala Lingkungan juga mengaku tidak mengetahui prihal pelaksanaan Sosper tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan David Roni yang dikonfirmasi tentang pelaksanaan Sosperda membenarkan pada sesi pertama itu berlangsung di depan Rumah Tim Suksesnya, masyarakat atau peserta yang hadir ber KTP Medan.
Namun saat dikonfirmasi mengenai wilayah tempat pelaksanaan Sosperda No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan berada dikawasan Percutseituan, Deli Serdang.
David kemudian dalam chattingannya membalas konfirmasi dengan menuliskan, Iya itu Perbatasan, Itu di depan Rumah Tim Sukses Saya, karena suara saya dari situ juga saat pemilu.
Masih dalam chatting Whatsapp ia pun menyampaikan kalau tidak KTP Medan, saya rugi.
Menanggapi dalam pelaksanaan Sosperda Sesi 2, yang tidak diketahui perangkat Kelurahan Tegal Sari 1, dalam balasan Chattingnya, David menuliskan untuk pelaksanaan Sosperda tidak ada kawajiban/keharusan mengundang lurah, tentunya mereka tidak mengetahui kegiatan tersebut karena tidak diundang.
Bahkan ia mempersilahkan awak media untuk korcek ke masyarakat di Jalan AR Hakim Gang Kantil.
Dari informasi yang diperoleh khusus warga yang berada di seberang kantor Lurah Tegal Sari 1, membenarkan pada 11 Mei 2025 lalu ada pelaksanaan.
“Benar ada bang, Sosperdanya tetapi yang hadir itu orang tua saya. Tapi memang ada itu lokasinya di tanah kosong yang tertutup pagar seng,” ucap wanita pemilik warung di depan Kantor Kelurahan Tegal Sari 1, Medan Area.(TS)
Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Kota Medan David Roni Sinaga Melaksanakan Sosper Perda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraruran Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Persampahan"