David Roni Ganda Sinaga SE Anggota DPRD Kota Medan Melaporkan Oknum Pengusaha Billiard ke Polda Sumatera Utara
Medan (tumpasnews.com
Dikait-kaitkan turut terlibat melakukan pemerasan, didampingi kuasa hukumnya, David Roni Ganda Sinaga, SE melaporkan oknum pengusaha Billiard ke Polda Sumatera Utara.
Menurut David RG Sinaga, dia merasa difitnah dan dituduh melakukan pemerasan bersama sesama rekannya dari komisi III saat melakukan kunjungan resmi ke lokasi rumah Billiard baru baru ini.(7/5/2025)
Menurut keterangan yang diterima awak media, David Roni G Sinaga saat mengetahui dirinya diberitakan ikut terlibat melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha rumah Billiard bernama Suyarno, malam itu juga langsung membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, dengan nomor STTLP/B/690/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Rabu (07/05/2025) pukul 02.05 dinihari.
“Apa yang diucapkan oknum pengusaha Billiard itu sudah merusak nama baik dan citra saya selaku anggota DPRD Medan. Apalagi dituduh melakukan pemerasan.
Lebih lanjut, David Roni G Sinaga membantah semua yang dikatakan oleh pemilik rumah billiard kepada awak media.
“Saya jelaskan lagi, kunjungan yang kami lakukan saat itu resmi dan ada, surat dinasnya. Karena hadir juga saya, ada Ketua Komisi III Salomo Pardede, Godfried Lubis, pihak Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP Medan dan dinas terkait bertemu langsung dengan pemiliik dan disaksikan para perwakilan OPD Pemko Medan dan lainnya. Tidak ada membicarakan hal seperti yang dituduhkan terhadap kami. Ini sudah fitnah dan upaya melakukan pencemaran nama baik kami,” tegas David Roni.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya di berbagai media massa, pengusaha rumah billiard, Suyarno resmi melaporkan Ketua Komisi III, Salomo Pardede atas tuduhan melakukan pemerasan. Selain Salomo Pardede (Partai Gerindra), ternyata ada dua anggota Komisi III DPRD Medan terlibat dalam dugaan pemerasan.
Korban dugaan pemerasan anggota DPRD Medan, Suyarno, mengaku bahwa dirinya tak mengingat nama. Namun mengenali wajah anggota DPRD Medan yang mendampingi Salomo Pardede kala menemui dirinya.
“Satu ganteng (diduga David Roni Ganda Sinaga), masih muda. Satu lagi sudah tua dan pincang (diduga Godfried Effendi Lubis),” ungkap Suyarno kepada sejumlah awak media, baru baru ini.
Dalam keterangannya kepada awak media, Suyarno menyebut jika David Roni mendampingi Salomo Pardede saat menyidak usaha billiard-nya dan mengancam bakal menyegel lokasi karena izin bangunan diperuntukkan sebagai gudang bukan rumah billiard.
Disebutkannya, Salomo Pardede diduga meminta upeti Rp50 juta dan Rp10 juta per bulan agar tempat usaha tidak disegel.
“Saya cuma sanggup kasih Rp50 juta. Saya berikan ke staf mereka di dalam mobil,” terangnya. (TS)
Posting Komentar untuk "David Roni Ganda Sinaga SE Anggota DPRD Kota Medan Melaporkan Oknum Pengusaha Billiard ke Polda Sumatera Utara"