Dua Anggota DPRD Kota Medan Dituding Terlibat Melakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Billiard

Dua Anggota DPRD Kota Medan Dituding Terlibat Melakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Billiard



Medan (tumpasnews.com) 
Dituding terlibat melakukan pemerasan terhadap pengusaha Rumah Billiard, dua (2) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan David Roni G Sinaga dari Fraksi Partai PDI Perjuangan dan Godfried Effendi Lubis (Fraksi Partai Solidaritas Indonesia) tidak terima. Kedua wakil rakyat periode 2024-2029 ini pun segera ambil sikap.
David Roni G Sinaga seketika mengetahui dirinya diberitakan ikut terlibat melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha rumah Billiard bernama Suyarno langsung membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Selasa (6/5) malam. Sementara itu, Legislatif asal dapil 4 Godfried E Lubis lebih memilih meminta klarifikasi dan permohonan maaf oleh pemilik rumah Billiard kepada dia. Dan jika tidak ada permintaan maaf oleh pemilik rumah billiard maka Godfried Lubis juga akan membuat laporan ke polisi.

Dikabarkan, Godfried langsung mendatangi rumah pengusaha Billiard untuk meminta klarifikasi dirinya dikait-kaitkan dengan kasus pemerasan yang saat ini rekan mereka bernama Salomo Pardede sudah dilaporkan ke Polda Sumut diduga melakukan pemerasan. ” Kalau pemilik rumah billiard tidak meminta maaf, maka saya juga segera melaporkan nya ke polisi karena sudah mencemarkan nama baik saya, “terangnya.

“Kunjungan yang kami lakukan saat itu resmi, dan ada, surat dinasnya, saat itu hadir juga Ketua Komisi III, Salomo Pardede, Saya sendiri David Roni Ganda Sinaga, Godfried Lubis, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP Medan dan dinas terkait. Kami bertemu langsung dengan pemiliik dan disaksikan para perwakilan OPD Pemko Medan dan lainnya. Tidak ada membicarakan hal seperti yang dituduhkan terhadap kami. Ini sudah fitnah dan upaya melakukan pencemaran nama baik kami, “tegas Godfried Lubis.


Sementara, David Roni G Sinaga, membantah dan mengaku akibat perkataan pemilik rumah Billiard lewat media jelas merupakan tuduhan dan fitnah yang telah merusak nama baik dia dan keluarganya. Atas dasar itulah, sosok Wakil rakyat yang dikenal ramah dan suka menolong warga di Dapilnya ini pun langsung meluncur ke Poldasu untuk membuat laporan terkait tuduhan atas dirinya oleh pemilik rumah billiard.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya di berbagai mass media, pengusaha rumah billiard, Suyarno resmi melaporkan Ketua Komisi III, Salomo Pardede atas tuduhan melakukan pemerasan. Selain Salomo Pardede (Partai Gerindra), ternyata ada dua anggota Komisi III DPRD Medan terlibat dalam dugaan pemerasan.

Dikabarkan lagi, Korban dugaan pemerasan anggota DPRD Medan, Suyarno, mengaku bahwa dirinya tak mengingat nama. Namun mengenali wajah anggota DPRD Medan yang mendampingi Salomo Pardede kala menemui dirinya.
“Satu ganteng (diduga David Roni Ganda Sinaga), masih muda. Satu lagi sudah tua dan pincang (diduga Godfried Effendi Lubis),” ungkap Suyarno kepada sejumlah awak media, Kamis (6/5).

Dalam keterangannya kepada awak media, Suyarno menyebut jika David Roni mendampingi Salomo Pardede saat menyidak usaha billiard-nya dan mengancam bakal menyegel lokasi karena izin bangunan diperuntukkan sebagai gudang bukan rumah billiard.

Disebut, Salomo Pardede diduga meminta upeti Rp50 juta dan Rp10 juta per bulan agar tempat usaha tidak disegel.
“Saya cuma sanggup kasih Rp50 juta. Saya berikan ke staf mereka di dalam mobil,” pengakuan pengusaha rumah billiard pada media.(TS) 

Posting Komentar untuk "Dua Anggota DPRD Kota Medan Dituding Terlibat Melakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Billiard"