Tiga Pengusa Billiard di Medan Melaporkan Oknum Anggota DPRD Kota Medan dan Stafnya

Tiga Pengusa Billiard di Medan Melaporkan Oknum Anggota DPRD Kota Medan dan Stafnya




Medan (tumpasnews.com) 
Tiga pengusaha Billyard di Medan melaporkan oknum anggota DPRD Medan dan stafnya ke Polda Sumut, dalam kasus dugaan pemerasan.
Modusnya, dengan melakukan kunjungan kerja lalu mempertanyakan soal izin 
operasional, pembayaran pajak hingga izin PBG (Pembangunan Bangunan Gedung). Kemudian meminta uang setoran setiap bulan. Bahkan, meminta pengusaha itu menyetor uang sampai puluhan juga rupiah agar supaya gedung usahanya tidak disegel.
Dugaan pemerasan terhadap pengusaha billyard itu sempat viral di media sosial akun instagram dan tiktok. Dalam akun instagram pertama yang diunggah #mautaukau, tertulis narasi" Viral! Beredar rekaman percakapan diduga staf anggota DPRD Medan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha" kemudian dilanjutkan pembicaraan oknum anggota dewan dengan pelaku usaha," ketua bagaimana, masa kemarin... ada - ada saja.. miskomunikasi...kemarin dah bilang satu hari 4 juta omzet, jadi kan 12 juta sebulan" kau setor pajak setiap bulan 1,5 juta, sisa 10 juta.. bagi dua 5 juta-lima juta. Dimana-mana kek gitunya".


Tiga Pengusaha Laporkan Anggota DPRD Medan dan Stafnya Kasus Pemerasan, Aktivis Wak Genk Desak Poldasu Segera Proses
Redaksi
Jumat, 02 Mei 2025 02:14 WIB
Tiga Pengusaha Laporkan Anggota DPRD Medan dan Stafnya Kasus Pemerasan, Aktivis Wak Genk Desak Poldasu Segera Proses
Aktivis Sumatera Utara, Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk.(dok).
Medan, MPOL: Tiga pengusaha Billyard di Medan melaporkan oknum anggota DPRD Medan dan stafnya ke Polda Sumut, dalam kasus dugaan pemerasan.

Modusnya, dengan melakukan kunjungan kerja lalu mempertanyakan soal izin operasional, pembayaran pajak hingga izin PBG (Pembangunan Bangunan Gedung). Kemudian meminta uang setoran setiap bulan. Bahkan, meminta pengusaha itu menyetor uang sampai puluhan juga rupiah agar supaya gedung usahanya tidak disegel.
Dugaan pemerasan terhadap pengusaha billyard itu sempat viral di media sosial akun instagram dan tiktok. Dalam akun instagram pertama yang diunggah #mautaukau, tertulis narasi" Viral! Beredar rekaman percakapan diduga staf anggota DPRD Medan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha" kemudian dilanjutkan pembicaraan oknum anggota dewan dengan pelaku usaha," ketua bagaimana, masa kemarin... ada - ada saja.. miskomunikasi...kemarin dah bilang satu hari 4 juta omzet, jadi kan 12 juta sebulan" kau setor pajak setiap bulan 1,5 juta, sisa 10 juta.. bagi dua 5 juta-lima juta. Dimana-mana kek gitunya".

Tiga lembar bukti laporan pengaduan ke Poldasu oleh pengusaha billyard (dok).

Dalam video akun Tiktok kedua juga tertulis narasi "Pengakuan mengejutkan dari staf anggota DPRD Medan yang viral di media sosial terkait permintaan uang kepada pengusaha billyard".
Kemudian disusul pengakuan langsung dari seorang pria mengaku staf anggota DPRD Medan bahwa rekaman itu benar adalah dirinya dengan seorang pengelola billyar yang bernama Toki alias Adrian".
Pria berkaos hitam dengan fostur tubuh gemuk dalam video viral itu mengatakan, "Saya A....Siregar, saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi atas beredarnya rekaman suara terkait pengurusan izin salah satu usaha bilyard," demikian cuplikan pernyataannya.

"Saya akui suara suara yang beredar direkaman itu memang benar suara saya bernama Toki alias Adrian. Awalnya Topoi alias adrian yang sering menghubungi saya terkait izin usaha bilyar yang sering bermasalah. Waktu itu topoi alias adrian beberapa kali mengeluhakan izin bilyardnya yang beberapa kali dirazia dinas pariwisata....".
"Saya siap menerima konsekwensinya, itu semua atas inisiatif saya tanpa ada suruhan pihak lain. Saya siap menerima konsekwensinya. Ini semua terjadi hanya semata-mata membantu teman," demikian sebagian pernyataan A Siregar dalam video tersebut.

TIGA LAPORAN SEKALIGUS
Oknum anggota DPRD Medan inisial SP dan staf inisial S dilaporkan ke Polda Sumut pada 22 April 2025 oleh tiga korban sekaligus hanya berselang beberapa menit dari laporan pertama.
Laporan pertama berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/581/IV/2025/SPKT/Polda Sumut pukul 13.30 atasnama ET warga Jl,Bahagia Komplek The Fortune Teladan. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemerasan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368.

Dugaan pemerasan itu terjadi di Jl.HM Jhoni sekitar Cafe House Of Brew, Medan Kota yang terjadi pada 16 Maret 2025 dengan terlapor SP.
Dalam laporan itu disebutkan, staf terlapor mengaku S mendatangi usaha korban yang berada di Jl Aksara Bilyard H dan menyerahkan surat undangan kunjungan kerja anggota DPRD dan korban meminta pengunduran waktu untuk persiapan berkas-berkas dan korban minta langsung bertemu dengan ketua (Anggota DPRD tersebut) di tanggal 14 Februari 2025 korban dan terlapor bertemu di POBSI di Jl.S Parman.

Setelah bertemu, terlapor meminta korban menunjukkan PBG dan surat izin usaha serta laporan pembayaran pajak namun saat itu korban belum bisa menunjukkan surat-surat tersebut. Namun terlapor meminta agar tidak ada lagi kunjungan kerja dari pihak DPRD terkait hal ini, terlapor meminta korban menyetor uang bulanan sebesar 5 juta. Atas kejadian itu, pelapor selaku komisaris CV BIA merasa keberatan dan membuat laporan ke Poldasu.
Hanya tenggang waktu 2 menit, seorang pria mengaku bernama Andryan, seorang pelajar/mahasiswa, membuat laporan atas tuduhan pemerasan, dengan laporan polisi nomor:LP/B/582/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 22 April 2025 pukul 13.32 wib.
Pria turunan Tionghoa warga Jl Pukat Banting I, Medan Tembung itu mengaku, dugaan pemerasan itu terjadi di Jl.Sekip, Medan Petisah pada tanggal 3 Februari 2025 dengan terlapor STRP,SE.MM.

Korban yang memiliki usaha billyard Xana Billiard & Cafe mendapat surat tanggal 3 Februari 2025 dari DPRD Kota Medan nomor:400.146/1693 akan melaksanakan kunjungan kerja ke cafe milik pelapor pada tanggal 10 Februari 2025.
Pada 5 Februari 2025, terlapor memanggil pelapor untuk datang ke kantor terlapor dan menanyakan omzet yang diperoleh pelapor dan menanyakan berapa banyak pajak yang dibayarkan oleh pelapor. Lalu pelapor mengatakan membayar pajak setiap bulannya sebesar Rp.1,5 juta. Kemudian, terlapor meminta setoran bulanan sebesar Rp.4 juta yang kemudian diberikan pelapor setiap bulannya terhitung mulai Januari hingga Maret namun dibulan April 2025, terlapor meminta tambahan setoran sehingga pelapor merasa keberatan hingga membuat laporan ke Poldasu.

Laporan ketiga disampaikan Suyarno warga Jl.M Idris, Medan Petisah dengan bukti laporan polisi nomor:LP/B584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 22 April 2025 pukul 14.50 wib.
Korban yang mengaku pemilik usaha billyard di Jalan Abdul Manaf Lubis, Kel Medan Helvetia didatangi oknum ketua komisi di DPRD Medan dan beberapa anggota dewan beserta staf dalam rangka kunjungan kerja di rumah billyard tersebut.
Oleh para wakil rakyat itu menanyakan surat izin terkait pembukaan usaha billyard serta PBG, namun pelapor tidak bisa memperlihatkan PBG karena dirinya hanya penyewa gedung. Setelah itu ada yang mengaku staf dari SP bernama Said mengajak pelapor ke hotel P. Dalam pertemuan itu, Said meminta uang jatah perbulan Rp.10 juta untuk mengamankan usaha billyard tersebut.

Namun, pelapor tidak memenuhi permintaan tersebut. Selanjutnya, Said meminta uang Rp.50 juta supaya billyard tidak disegel dan pelaporpun menyanggupi dengan menyerahkan uang Rp.50 juta tersebut kepada pria yang mengaku staf dari ketua komisi DPRD Medan bernama Said.
Ketiga laporan pengaduan itu diterima Ka SPKT u.b Ka Siaga III AKP Dr Hosea Ginting S.H.M.Th.
DESAK POLISI
Sementara itu, menanggapi laporan tiga pengusaha billyard atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Medan inisial SP dan stafnya inisial S, aktivis yang juga pengamat sosial kemasyarakatan, Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk mendesak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut.


"Periksa dan tangkap staf oknum DPRD yang diduga melakukan pemerasan pengusaha billyard, apalagi dalam video yang viral dia sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Pimpinan LSM di Medan itu juga mendesak polisi segera memeriksa oknum anggota dewan SP, karena tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
" Kita tidak menginginkan sebagai wakil rakyat justru memeras rakyat karena itu kami berharap laporan ketiga pengusaha billyar itu segera ditindaklanjuti dan diproses secara stransparan agar supaya tidak terjadi lagi prilaku anggota dewan yang melakukan pemerasan," tegas Wak Genk, Kamis (1/5).
Dia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan dia berharap agar poldasu tidak takut bilamana ada intervensi dari oknum tertentu. (TS)

Posting Komentar untuk "Tiga Pengusa Billiard di Medan Melaporkan Oknum Anggota DPRD Kota Medan dan Stafnya"