Ada Dugaan Pemerasan Dibalik Pencabutan Perda RDTR, Bapemperda DPRD Medan Dibawa-bawa
Medan (tumpasnews.com)
Proses pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diduga berpotensi korupsi, pasalnya ada pihak-pihak disebut-sebut dari Pemko dan DPRD Medan melakukan pemerasan terhadap pengusaha agar pencabutan Perda tersebut dipercepat. Diduga, ada lahan yang dipakai para investor untuk berbisnis adalah jalur hijau, kalau Perda tetap dipertahankan berpotensi digusur.(29/6/2025)
Dugaan pemerasan tersebut sempat disuarakan Forum Anak Medan (FAM) yang menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/6/2025) di Jakarta. Massa FAM dalam aksinya tersebut menyuarakan kekecewaaan terhadap lambatnya proses pencabutan Perda RDTR tersebut.
Mereka menduga keterlambatan itu bukan disebabkan alasan teknis, tetapi karena adanya “tarik menarik kepentingan” dan dugaan transaksi ilegal antara pejabat legislatif dan para pengusaha. Memang DPRD Medan sudah sempat menggelar paripurna pengambilan keputusan pencabutan Perda RDTR, Senin (2/6) awal Juni lalu, tapi batal dengan alasan tidak kuorum.
Dalam aksi di KPK tersebut, kordinator FAM Daniel Sinaga Kami menduga Paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena ‘setoran’ dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan dari Dinas Perkimcitaru (Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan tata Ruang) disebut-sebut sebagai koordinator pengumpul dana tersebut.
FAM juga menuding bahwa proses pencabutan RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka juga menyebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan terlibat memperlambat digelarnya paripurna pencabutan Perda RDTR karena uang untuk menyuap belum terkumpul. Penyesuaian RDTR adalah kunci investasi, ketidakjelasan DPRD Medan dinilai menghambat masuknya investor karena ragu menanamkan modalnya di Kota Medan.
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, tugas mereka sudah selesai memfinalisasikan pencabutan Perda RDTR dalam Pansus. Selanjutnya adalah tugas Banmus menjadwalkan paripurna, sudah sempat digelar paripurna tapi karena tidak kuorum maka. “Jika paripurna pengambilan keputusan kehadiran anggota dewan harus ½ n+1 (kuorum),” kata Afif kepada wartawan,
Ketua Fraksi Nasdem ini membantah ada dugaan suap di DPRD Medan khususnya Bampemperda, dia menduga ada pihak-pihak “menggoreng” permasalahan ini. Padahal pihaknya tidak merevisi Perda, tapi mau mencabut Perda. Menurut Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2021, pada pasal 50 disebutkanRanperda RTRW atau rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang RDTR ya belum ditetapkan paling lama 2 tahun, maka Menteri dapat menetapkan Peraturan Menteri yang membuat substansi tersebut.
“Sebenarnya wali kota sudah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk RDTR dan disinkronisasikan dengan Peraturan Menteri. Saya rasa tidak ada masalah, kami dari dewan tinggal memparipurnakan pencabutannya saja, Juli pasti diparipurnakan,” kata Afif.
Hal senada dikatakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, setelah paripurna terdahulu ditunda karena tidak kuorum, DPRD Medan akan mengadakan rapat badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan kegiatan termasuk memparipurnakan pencabutan Perda RDTR. “Senin (30/6/2025) kita rapat Banmus, kita pasti jadwalkan paripurna Perda RDTR,” tegas Politisi PDIP ini.(TS)
Posting Komentar untuk "Ada Dugaan Pemerasan Dibalik Pencabutan Perda RDTR, Bapemperda DPRD Medan Dibawa-bawa"