Anggota DPRD Medan Desak Walikota Seret Pejabat Lain Yang Terlibat
Medan(tumpasnews.com) Anggota DPRD Kota Medan, Fauzi SH mendesak Walikota Rico Waas menginstruksikan jajarannya untuk mengusut keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat eks Camat Medan Timur, Fernanda.
"Kita pertama apresiasi langkah tegas pak Walikota dalam hal ini. Tapi, ingat dalam pengusutan dugaan kasus jual beli jabatan ini. Oknum-oknum pejabat setingkat di atas eks Camat Medan Timur ini harus diperiksa. Kalau terbukti, segera copot dan berikan sanksi tegas," ucap Fauzi kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2026.
Fauzi mengingatkan Walikota Medan Rico Waas harus tegas kepada jajaran dan anggotanya, yang terlibat dan coba bermain-main jual jabatan. Sehingga memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan memberikan contoh kepada ASN lainnya di Pemko Medan.
"Saya tegaskan kembali, pak Walikota harus berani bongkar skandal jual beli jabatan di Pemko Medan, sapu bersih oknum terlibat. Jangan bikin malu pemerintahan yang dia pimpin," ucap Fauzi.
"Secara logika, eks Camat Medan Timur, tidak mungkin bermain tunggal dalam kasus ini. Saya menduga ada yang memback-up dia setingkat di atasnya. Itu harus segera dibongkar dan diungkap ke publik," sambung politik muda Partai Gerindra ini.
Fauzi juga mendesak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan untuk transparan mengusut kasus jual beli jabatan melibatkan eks Camat Medan Timur.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan ini juga mengingatkan jangan sampai seperti kasus Lurah Aur, sampai sekarang tidak tahu kelanjutan penanganan kasusnya yang sudah sampai dimana, dan sanksi hingga apa diberikan kepada oknum lurah tersebut.
"Jangan cuma tahu mencopot, di ekspos di media massa. Tapi, lanjutan penanganan kasus tidak ada disampaikan kepada publik. Contohnya, kasus Lurah Aur, tahu kita sudah sampai mana penanganannya," ungkap Fauzi.
Fraksi Gerindra, kata Fauzi, akan mengawasi dan memantau perkembangan kasus jual beli jabatan eks Camat Medan Timur yang viral hingga tuntas. Tapi, jangan sampai sebatas periksa dan dicopot. Habis itu, 'masuk angin' proses hasil audit internalnya.
"Masyarakat bisa bosan, baca berita Pemko Medan copot oknum ini, copot oknum itu. Tapi, gak ada akhir yang jelas dan tegas. Sudah lah, jangan heboh diawal dan diakhir masuk angin," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini.
Fauzi mengatakan pihaknya ingin Pemko Medan memiliki jajarannya yang berintegritas, profesional dan melayani masyarakat. Sehingga diperlukan pengawasan yang ketat agar hal serupa tidak terulang kembali.
"Dengan itu, pelayanan publik berjalan profesional, kinerja ASN di Pemko Medan berjalan maksimal. Bila seluruh ASN memiliki integritas. Tapi, tetap dilakukan pengawasan," tandas Fauzi.
Sebelumnya, Eks Camat Medan Timur, Fernanda diduga melakukan jual beli jabatan eselon IV dengan korban seorang ASN. Kasus tersebut terjadi saat Fernanda menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.
"Korbannya ASN dijanjikan jabatan eselon 4 (di lingkungan Pemko Medan)," ungkap Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, pada Senin 10 Agustus 2026.
Namun, Subhan Fajri Harahap enggan membeberkan identitas korban. Berapa jumlah kerugian uang korban juga tidak tidak dijelaskan.
Subhan pun mengarahkan untuk bertanya kepada Inspektorat Kota Medan. "Kalau ini supaya ditanyakan ke inspektorat ya," kata mantan Camat Medan Belawan ini.
Subhan mengungkapkan untuk saat ini sekretaris kecamatan Gorby menjadi Plh Camat Medan Timur. Sedangkan, Fernanda sendiri dicopot terhitung sejak 10 Agustus 2026.
"Hasil audit khusus menyimpulkan Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan, di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang," ucap Subhan.
Subhan menjelaskan pencopotan Camat Medan Timur itu, berdasarkan Surat Walikota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin," katanya.
Subhan mengatakan kasus menjerat Fernanda itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kota Medan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.
"Laporan hasil audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut, telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," jelas Subhan.(TS)
Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Medan Desak Walikota Seret Pejabat Lain Yang Terlibat"